Panggilan Umum PN Mataram


Data Panggilan Umum
No Tanggal Risalah Nomor Perkara Pihak yang Dipanggil/Diberitahu Alamat Pihak yang Dipanggil Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan Aksi
No Tanggal Risalah Nomor Perkara Pihak yang Dipanggil/Diberitahu Alamat Pihak yang Dipanggil Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan Berkas
1 2025-10-27 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Mtr PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI Selaku subyek hukum yang tidak diketahui tempat tinggal atau alamatnya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak diketahui siapa pihak yang berwenang mewakilinya di Pengadilan.
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp. 5.918.538,- (lima juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagai pembayaran kompensasi terhadap tanah seluas 85,627 M2 yang berada pada Span T.16-T.17 ?ada Persil Nomor P.3 dibawah ruang bebas atau Right Of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jeranjang-Sekotong di Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dari Pemohon kepada Termohon PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk melakukan penyimpanan pembayaran uang kompensasi dan memberitahukannya kepada Termohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp2.548.000, (dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

      Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

2 2025-10-27 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Mtr PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI, Selaku subyek hukum yang tidak diketahui tempat tinggal atau alamatnya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak diketahui siapa pihak yang berwenang mewakilinya di Pengadilan.
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp. 36.293.706, - (tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam rupiah) sebagai pembayaran kompensasi terhadap tanah seluas 566,912 M2 yang berada pada Span T.13-T.14 ?ada Persil Nomor P.4 dibawah ruang bebas atau Right Of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jeranjang-Sekotong di Desa Lembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dari Pemohon kepada Termohon PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk melakukan penyimpanan pembayaran uang kompensasi dan memberitahukannya kepada Termohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp2.548.000, (dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

        Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

3 2025-09-17 228/Pdt.G/2025/PN Mtr A.A Lanang Dawan Dan / Atau Ahli Waris bertempat tinggal di Dahulu Kampung Taman, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kabupater Daerah T.Ii Lombok Barat, Daerah Tk. I Nusa Tenggara Baa! (NTB) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT (SURAT TERCATAT)
Nomor 228/Pdt G/2025/PN Mtr,

Saya Toharudin, S.H., selaku Jurusita Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Hakim Ketua, dalam perkara perdata Nomor 228/Pt.G/2025/PN Mt

MEMANGGIL
A.A Lanang Dawan Dan / Atau Ahli Waris, bertempat tinggal di Dahulu Kampung Taman, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kabupater Daerah T.Ii Lombok Barat, Daerah Tk. I Nusa Tenggara Baa! (NTB) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia., sebagai Tergugat;

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di Jalan    JI. Langko No. 68 A Mataram;
Hari    Selasa;
Tanggal    14 Oktober 2025;
Pukul    10.00 Wita;
Acara    Penunjukan Mediator;

dalam perkara perdata antara:
Anak Agung Ayu Purnamawati Dkk Sebagai Para Penggugat;

Lawan
A.A Lanang Dawan Dan I Atau Ahli Waris Sebagai Tergugat; Kepala Kantor Badan Pertanahan Kata Mataram Sebagai Turut Tergugat;

Bahwa Tergugat (A.A Lanang Dawan Dan I Atau Ahli Waris) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini di laksanakan melalui Kantor Wali Kata Mataram dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram.