Pada hari ini Kamis tanggal 12 Januari 2023, saya HENY RUSDIANTI, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan tersebut; --------------------------------------------------------------------
TELAH MEMANGGIL :
FX. SUHARIYANTO BEE, Laki-laki, Agama Islam, Dahulu beralamat di Tanjung Karang, Kota Mataram, Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, yang selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------------------------- TERGUGAT 2 -----------------------------------------------
Supaya ia/mereka datang menghadap pada Persidangan Pengadilan Negeri Mataram di Jl. Langko No. 68A Mataram, pada :
Hari/Tanggal : RABU, 08 FEBRUARI 2023
Jam : 09.00 WITA
Acara : Sidang ketiga.
sehubungan dengan sidang perkara perdata Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Mtr dalam perkara antara:------------------------------------------------------------------------------------------------
AKWAL YATMAN sebagai Penggugat
melawan :
RINI ADRIYANI, Dk. sebagai Para Tergugat
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka panggilan ini saya laksanakan melalui Kantor Walikota Mataram yang diterima oleh Mira Dwi Permatasari, S.H.,
Bagian Hukum pada Kantor Walikota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat panggilan ini pada papan pengumuman/papan yang disediakan untuk itu.
Panggilan ini disiarkan melalui LPP RRI Mataram pada tanggal 12 Januari 2023, 20:30 WITA. Surat panggilan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman/papan yang disediakan untuk itu pada kantor Pengadilan Negeri Mataram, dan dimuat pula dalam situs web Pengadilan Negeri Mataram, www.pn-mataram.go.id.
Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.
Selanjutnya saya menyerahkan dan meninggalkan sehelai salinan Surat Panggilan ini kepadanya.
Demikian Panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti tersebut serta yang menerima.
>
|