1 |
2024-11-14 |
270/Pdt.G/2024/PN Mtr |
FX. SUHARIYANTO BEE |
Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TURUT TERGUGAT ( S U R A T T E R C A T A T ) Nomor 270/Pdt.G/2024/PN Mtr
saya Sri Budi Darmawati, S.E. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 270/Pdt.G/2024/PN Mtr;
MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Fx. Suhariyanto Bee, dahulu bertempat tinggal Tanjung Karang Kota Mataram, Sekarang sudah tidak diketahui lagi alamatnya, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai Turut Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 270/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 14 November 2024 antara:
Hajjah Saldimin Dkk Sebagai Para Penggugat;
L a w a n
Dra. Hj. Rini Adriyani Binti H. Abdullah Dkk Sebagai Para Tergugat;
Fx. Suhariyanto Bee Sebagai Turut Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan hukum obyek sengketa berupa tanah sawah/kebun seluas 600 M2 (6 are) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 207, Gambar Situasi Tanggal, 2-5-1978 Nomor : 337/1979, tanggal 27 Oktober 1977, atas nama FX Suhariyanto Bee, dahulu masuk Wilayah Desa Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kabupaten Daerah TK. I Lombok Barat, Provinsi Daerah TK. I Nusa Tengara Barat d a n setelah pemekaran Wilayah masuk Wilayah Lingkungan Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu Tanah Negara sekarang Tanah Perumahan BTN Graha Majapahit;
- S e b e l a h S e l a t a n : Dahulu Tanah Negara sekarang Tembok Pembatas Kantor SDM;
- Sebelah Timur :Dahulu Tanah Negara GS 336/1978, Sekarang Tanah Perumahan BTN Graha Majapahit;
- S e b e l a h B a r a t :Dahulu Tanah Negara sekarang Tembok Bangunan Pengadilan Tinggi Agama Mataram; Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa;
3. Menyatakan hukum jual beli secara adat dengan dasar saling percaya atas obyek sengketa antara H. Abdullah atau bapak kandung dari Para Tergugat dengan turut Tergugat FX. Suhariyanto Bee pada Tahun 1998, atas setempat tanah s a w a h / k e b u n s e l u a s 6 0 0 M2 (6 are) s e h a rg a Halaman. 1 Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Turut Tergugat 270/Pdt. G/2024/PN Mtr Rp. 37.000.000, - (tiga puluh tujuh juta rupiah), yang dibuktikan dengan serah terima Sertipikat Hak Milik Nomor: 207, Gambar Situasi Tanggal, 2-5-1978 Nomor: 337/1979, tanggal 27 Oktober 1977, dahulu terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kabupaten Daerah TK. I Lombok Barat, Provinsi Daerah TK. I Nusa Tengara Barat dan setelah pemekaran Wilayah masuk Wilayah Lingkungan Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, adalah sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menyatakan hukum tindakan H. Abdullah menjual kembali obyek sengketa kepada H. Idham seharga Rp. 50.000.000, -(lima puluh juta rupiah) pada tanggal, 6 Maret 2001 atas obyek sengketa berupa setempat tanah sawah/kebun seluas 600 M2 (6 are) sebagaimana tercantum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 207, Gambar Situasi Tanggal, 2-5-1978 Nomor: 337/1979, tanggal 27 Oktober 1977, dahulu terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kabupaten Daerah TK. Il Lombok Barat, Provinsi Daerah TK. I Nusa Tengara Barat dan setelah pemekaran Wilayah masuk Wilayah Lingkungan Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyatakan hukum jual beli secara adat dengan dasar saling percaya atas obyek sengketa Nomor: 207, Gambar Situasi Tanggal, 2-5-1978 Nomor:337/1979, tanggal 27 Oktober 1977, antara H. Abdullah bapak dari Para Tergugat dengan H. Idham s u a m idari Penggugat 1 sekaligus bapak kandung dari Penggugat 2, 3, 4, dan 5 adalah sah menurut hukum; Menyatakan hukum H. Idham sebagai pembeli yang beritikad baik dan terhadap obyek sengketa berhak menjadi hak milik Para Penggugat;
7. Menyatakan hukum Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa dan berhak untuk mengganti nama Fx. Suhariyanto Bee menjadi atas nama Para Penggugat selaku ahli waris dari H. Idham;
8. Menyatakan hukum penguasaan obyek sengketa secara terus menerus penguasaan Sertipikat Hak Milik Nomor: 207, Gambar Situasi Tanggal, 2 - 5 -1978 Nomor : 337/1979, tanggal 27 Oktober 1977, oleh Para Penggugat tanpa keberatan dari pihak manapun membuktikan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa;
9. Menyatakan hukum segala transaksi dan atau jual beli secara adat dengan dasar saling percaya antara Turut Tergugat dengan H. Abdullah maupun transaksi dan atau jual beli secara adat dengan dasar saling percaya antara H. Abdullah kepada H. Idham adalah sah menurut hukum;
10. Bahwa tindakan Turut Tergugat yang selalu menghindar meskipun telah berjanji untuk membantu menyelesaikan proses balik nama ke atas nama H. Idham dengan alasan sibuk dan kini tidak bertempat tinggal lagi dialamat semula merupakan bentuk dari wanprestasi yang merugikan Para Penggugat karena nama dalam obyek sengketa belum dicoret dan beralih kepada para ahli waris meskipun sertipikat dan obyek sengketa secara fisik dikuasai dan dinikmati oleh Para Penggugat sampai dengan saat ini;
11. Menyatakan hukum almarhum Haji Idham meninggal, tanggal 26 Nopember 2015 dengan meninggalkan Para Tergugat sebagai para ahli waris dan Halaman. 2 Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Turut Tergugat 270/Pdt. G/2024/PN Mtr almarhum H. Abdullah yang meninggal dunia tanggal, 23 September 2016 dengan meninggalkan Para Penggugat sebagai para ahli waris;
12. Menyatakan hukum putusan perkara aquo sebagai dasar proses balik nama menjadi atas nama Para Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara a quo;
14. Menghukum Para Tergugat membayar untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.281,000,00. -(satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terhadap keputusan tersebut Turut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu menurut undang-undang.
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.
|
|
2 |
2024-10-29 |
243/Pdt.G/2022/PN Mtr |
MUSA KHARISMAN ALIYANTO, SH.,C.P.L DAN TOHIRMAN SATRIAWAN , S.H. |
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Nadi yang beralamat di Jalan A. A. Gde Ngurah No. 95 Cakranegara Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat |
SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN PENCABUTAN KEPADA KUASA HUKUM PEMOHON EKSEKUSI SECARA ELEKTRONIK Nomor 243/Pdt.G/2022/PN Mtr
Saya ABDUL WAHAB, SH, Jurusita pada Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara perdata Nomor 243/Pdt.G/2022/PN Mtr
MEMBERITAHUKAN KEPADA :
Musa K.harisman Aliyanto, SH.,C.P.L dan Tohirman Satriawan , S.H, keduanya adalahkaryawan bagian legal remedial di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Nadi yang beralamat di Jalan A. A. Gde Ngurah No. 95 Cakranegara Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:161/BPR-PN/KK/X/2022 tertanggal 6 Oktober 2022, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram, dibawah Register Nomor 904/SK PDT/2022/PN Mtr tanggal 10 Oktober 2022 yang semula sebagai Penggugat/Terbanding, sekarang sebagai ; -----------------------------------------------
------------------------ ---- PEMOHON EKSEKUSI---- -------------------------------
dalam perkara antara ;
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PRIMA NADI SEBAGAI
PEMOHON EKSEKUSI
MELA WAN
M U S T I A D I,DKK SEGAGAI
PARA TERMOHON EKSEKUSI
Tentang isi penetapan Pencabutan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 243/Pdt.G/2022/PN Mtr pada hari : Selasa tanggal 29 Oktober 2024 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENETAPKAN :
1. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi dikeluarkan dari Register Eksekusi yang sedang berjalan;
2. Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mencoret permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi dalam perkara Nomor 243/Pdt.G/2022/PN Mtr tersebut dari Register yang sedang berjalan;
3. Memerintahkan agar penetapan ini disampaikan kepada kedua belah pihak yang berperkara ;
Pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Website Pengadilan Negeri Mataram, dan ditempelkan pada Papan Pengumuman pada Pengadilan Negeri Mataram yang telah disediankan untuk itu, karena panjar biaya sudah habis.
Demikian surat pemberitahuan ini buat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram.
|
|
3 |
2024-09-20 |
164/Pdt.G/2024/PN Mtr |
NI NYOMAN AYU SUKANTI |
Jalan Pisang Pamotan, RT. 001, RW. 164, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram |
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT
(SURAT TERCATAT)
Nomor 164/Pdt.G/2024/PN Mtr
saya Sri Budi Darmawati, S.E. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 164/Pdt.G/2024/PN Mtr;
MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Ni Nyoman Ayu Sukanti, Dahulu Beralamat di Jalan Pisang Pamotan, RT. 001, RW. 164, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya,
sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 164/Pdt.G/2024/PN Mtr
tanggal 19 September 2024 antara:
I Ketut Sujana Sebagai Penggugat; Lawan
Ni Nyoman Ayu Sukanti Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
-
Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Mataram, Sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 130/TH/KM/2004 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
-
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mataram dan/atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan sehelai turunan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
-
Menyatakan hukum anak-anak yang bernama I Nyoman Arya Kencana, I Komang Widiana dan Ni Luh Hindiani Putri diasuh dan dirawat bersama oleh Penggugat dan Tergugat.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 (Dua ratustigapuluhsaturiburupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan upaya
hukum dalam jangka waktu menurut undang-undang.
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kata Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram .
|
|