Panggilan Umum PN Mataram


Data Panggilan Umum
No Tanggal Risalah Nomor Perkara Pihak yang Dipanggil/Diberitahu Alamat Pihak yang Dipanggil Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan Aksi
No Tanggal Risalah Nomor Perkara Pihak yang Dipanggil/Diberitahu Alamat Pihak yang Dipanggil Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan Berkas
1 2025-09-11 43/Pdt.G/2025/PN Mtr BETCEBA LEOLELE Dahulu beralamat di Jalan Ikang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

SURAT PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS PERKARA BANDING
(SURAT TERCATAT)
Perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr


saya Sri Budi Darmawati Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Mataram;

MEMBERITAHUKAN KEPADA:

Betceba Leolele, 

Dahulu Beralamat di Jalan lkang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Terbanding 1;

Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung setelah pemberitahuan ini, dalam perkara perdata terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr tanggal 19 Agustus 2025 antara:

 
Hj. Masturah
Sebagai Pembanding

lawan

Betceba Leolele, Dkk
Sebagai Para Terbanding
 
Bahwa yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

2 2025-08-26 43/Pdt.G/2025/PN Mtr BETCEBA LEOLELE Dahulu beralamat di Jalan Ikang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN BANDING (SURAT TERCATAT)

Perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr

saya Sri Budi Darmawati Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut;


MEMBERITAHUKAN KEPADA:
 
Betceba Leolele,
 
Dahulu Beralamat di Jalan lkang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Terbanding 1;

Tentang akta permohonan banding elektronik tanggal 25 Agustus 2025 Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr, yang diajukan oleh :
ABDUL HANAN, S.H., Advokat beralamat di Jalan Piranha 3 Nomor 1, Perumahan Sandik Permai, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 061/SK.PDT/PBADIN-MTR/2025 tanggal 21 Agustus 2025, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dibawah Register Nomor 725/SK.PDT/2025/PN Mtr tanggal 22 Agustus 2025, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Hj. MASTURAH, beralamat di Jalan Neuningan Nomor 51, Lendang Lekong, RT 007, RW 284, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram semula disebut sebagai Penggugat, sekarang disebut sebagai Pembanding,

Atas putusan Pengadilan    Negeri    Mataram    Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr tanggal 19 Agustus 2025 antara:

 
Hj. Masturah 
Sebagai Pembanding 

lawan

Betceba Leolele, Dkk
Sebagai  Para Terbanding
 

Bahwa yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram
 

3 2025-03-17 43/Pdt.G/2025/PN Mtr BETCEBA LEOLELE Dahulu beralamat di Jalan Ikang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT (SURAT TERCATAT)
Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr

saya Sri Budi Darmawati, S.E. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr Tanggal 17 Februari 2025;

MEMANGGIL

Betceba Leolele, Dahulu Beralamat di Jalan lkang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Tergugat 1;

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:

Jalan         : JI. Langko No. 68 A Mataram;
Hari           : Kam is;
Tanggal     : 24 April 2025;
Pukul         : 10.00 WITA;

dalam perkara perdata antara:

Hj. Masturah Sebagai Penggugat; Lawan
Betceba Leolele Dkk Sebagai Para Tergugat;

Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka panggilan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat panggilan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat panggilan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.