|
2 |
2024-02-29 |
60/Pdt.G/2024/PN Mtr |
NAOKO KUDO ALIAS NAOKO MATSUZONO |
dahulu bertempat tinggal di 2-34-14 HIGASHI NAKANO NAKANO-KU TOKYO 168 JAPAN, di Indonesia pernah juga bertempat tinggal di Gili Trawangan, dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggal pastinya baik di Indonesia maupun di Jepang |
Pada hari ini Kamis, tanggal 29 Februari 2024 Saya Lailal Aspiya, S.Kom sebagai Jurusita Penggganti pada Pengadilan Negeri Mataram atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 27 Februari 2024 yang didaftarkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court;
TELAH MEMANGGIL
|
NAOKO KUDO alias NAOKO MATSUZONO
|
|
Perempuan, Warga Negara Asing / Jepang, dahulu bertempat tinggal di 2-34-14 HIGASHI NAKANO NAKANO-KU TOKYO 168 JAPAN, di Indonesia pernah juga bertempat tinggal di Gili Trawangan, dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggal pastinya baik di Indonesia maupun di Jepang, yang selanjutnya di dalam perkara ini disebut sebagai : TERGUGAT..
|
Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Negeri Mataram pada :
|
Hari
|
:
|
Selasa
|
|
Tanggal
|
:
|
26 Maret 2024
|
|
Jam
|
:
|
11.00 Wita
|
|
Tempat
|
:
|
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mataram
|
Untuk pemeriksaan perkara Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 27 Februari 2024 antara :
ROBERT AZALI Sebagai Penggugat ;
Melawan
NAOKO KUDO alias NAOKO MATSUZONO Sebagai Tergugat;
BAIQ HAERIAH, Dk sebagai Turut Tergugat
Oleh karena Sdri. NAOKO KUDO alias NAOKO MATSUZONO tersebut sekarang tidak diketahui lagi dengan pasti alamatnya di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia maka relaas panggilan sidang ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik melalui Kantor Pos Mataram ke tempat Kantor Bupati Lombok Utara dengan permintaan agar relaas panggilan sidang ini ditempelkan di papan pengumuman di Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara.
|
|
|
3 |
2024-02-02 |
23/Pdt.G/2024/PN Mtr |
NI WAYAN KARTINI |
Jl. Parikesit No.4 Banjar Mantri RT/RW 002/159, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
Pada hari ini Jumat tanggal 2 Februari 2024, saya Sri Budi Darmawati, S.E. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Mtr Tanggal 17 Januari 2024;
MEMANGGIL
Ni Wayan Kartini, bertempat tinggal di Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Jl. Parikesit No.4 Banjar Mantri Rt/rw 002/159, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Namun Saat Ini Beralamat Di Jl. Ahamd Yani Gang Menanga Pucat No.02, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Bertais, Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya, sebagai Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:
Jalan : Jl. Langko No. 68 A Mataram
Hari : Kamis
Tanggal : 15 Februari 202
Pukul : 10.00 WITA
dalam perkara perdata antara:
I Gusti Putu Gita Marta Sebagai Penggugat;
Lawan
Ni Wayan Kartini Sebagai Tergugat;
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka panggilan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat panggilan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat panggilan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu pada kantor Pengadilan Negeri Mataram.
|
|