|
1 |
2024-09-18 |
270/Pdt.G/2024/PN Mtr |
FX. SUHARIYANTO |
Tanjung Karang Kota Mataram |
RELAAS PANGGILAN KEPADA TURUT TERGUGAT (SURAT TERCATAT)
Nomor 270/Pdt.G/2024/PN Mtr
saya Sri Budi Darmawati, S.E. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 270/Pdt.G/2024/PN Mtr Tanggal 09 September 2024;
MEMANGGIL
Fx. Suhariyanto Dahulu Bertempat Tinggal Tanjung Karang Kota Mataram, Sekarang Sudah Tidak Diketahui Lagi Alamatnya, sebagai Turut Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakandi:
Jalan : JI. Langko No. 68 A Mataram;
Hari : Selasa;
Tanggal : 01 Oktober 2024;
Pukul :10.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
Hajjah Saldimin Dkk
Sebagai ParaPenggugat;
Lawan
Ora. Hj. Rini Adriyani Binti H. Abdullah Dkk Sebagai Para Tergugat; dan
Fx. Suhariyanto Bee Sebagai Turut Tergugat;
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka panggilan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat panggilan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat panggilan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.
|
|
|
3 |
2024-08-09 |
164/Pdt.G/2024/PN Mtr |
NI NYOMAN AYU SUKANTI |
Jalan Pisang Pamotan, RT. 001, RW. 164, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya |
MEMANGGIL
Ni Nyoman Ayu Sukanti, Dahulu Beralamat di Jalan Pisang Pamotan, RT. 001, RW. 164, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, sebagai Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:
- Jalan : JI. Langko No. 68 A Mataram;
- Hari : Kamis;
- Tanggal : 05 September 2024;
- Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
I Ketut Sujana Sebagai Penggugat;
Lawan
Ni Nyoman Ayu Sukanti Sebagai Tergugat;
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka panggilan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat panggilan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat panggilan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.
Pemanggilan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai persidangan dapat menghubungi (+62)8999899975 (Call Center Pengadilan Negeri Mataram)/PTSP Pengadilan Negeri JI. Langko No. 68 A Mataram.
|
|