|
RELAAS PANGGILAN KEPADA TURUT TERGUGAT
Nomor. 18/Pdt.G/2025/PN Mtr
Saya Mahfud, S.Sos.Jurusita pada Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor: 18/Pdt.G/2025/PN Mtr
TELAH MEMANGGIL
MUHAMMAD RIFAI, tidak diketahui alamatnya namun dapat dipastikan berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai turut tergugat II;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:
Jalan : JI. Langko No. 68 A Mataram;
Hari : Kamis;
Tanggal : 20 Februari 2025;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
DAHLIA DKk,. Sebagai Penggugat;
Lawan
MUHAMMAD RIFAI, Sebagai Turut Tergugat III;
Kepadanya saya menyerahkan sehelai salinan surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;
|